Lompat ke konten

Menjadi Taxologist

  • oleh

Seperti pada artikel sebelumnya, dimana taxologist didefinisikan sebagai seorang yang berurusan dengan pajak namun sangat paham tentang teknologi sehingga mampu melakukan tugasnya secara efisien, maka ada 2 cara untuk menjadi seorang taxologist.

Cara pertama adalah seorang yang paham perpajakan baru kemudian mempelajari teknologi. Cara ini mempunyai kelebihan yaitu memberikan dasar yang kuat tentang perpajakan dan tentunya bisnis. Namun kekurangannya adalah seringkali orang yang telah belajar perpajakan akan terjebak pada konsep hukum dan tatacara perpajakan yang kaku.

Cara kedua adalah seorang yang paham teknologi baru kemudian belajar bisnis dan perpajakan. Cara kedua ini tidak saja memberikan logika dan cara berpikir yang terstruktur, dan tentunya memberikan pondasi yang kuat tentang teknologi. Sehingga ketika muncul sebuah teknologi baru, biasanya tidak gagap. Namun untuk belajar bisnis dan perpajakan, seorang yang terbiasa dengan efisiennya teknologi akan mengalami sedikit frustasi ketika harus memahami sebuah konsep hukum perpajakan yang absurd dan berbelit.

Kedua cara tersebut bukan pilihan, tinggal saat ini anda pada posisi yang mana. Posisi orang yang terlebih dahulu paham perpajakan, berarti cara pertama, atau pada posisi orang yang terlebih dahulu paham teknologi seperti pada cara kedua.

Menjadi seorang taxologist ini menggabungkan mindset seorang insiyur (enginer) dengan mindset seorang ahli hukum (legal). Ini bukan hal yang mudah namun bukan hal yang mustahil juga.

Secara detail, baik cara pertama dan cara kedua, pembelajaran untuk perpajakan, khususnya di Indonesia, dapat dimulai dari dan secara berturut-turut :
1. Teori dan dasar hukum perpajakan
2. Ketentuan umum perpajakan
3. Pajak Penghasilan
4. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah
5. Pajak Bumi dan Bangunan
6. Pajak Tidak Langsung Lainnya (meterai, bhtb)
7. Cukai dan Bea Masuk
8. Pajak Daerah
9. Perpajakan International (termasuk Transfer Pricing, BEPS, CRS, US-Fatca)
10. Sin Taxes (pajak-pajak atas kegiatan yang berdampak negatif)
11. Digital Tax Service

Sedang untuk belajar teknologi, dapat dimulai dari dan berturut-turut :
1. Algoritma dan dasar pemrograman, termasuk didalamnya UML (Unified Modeling Language)
2. Dasar database dan RDBMS (relational database management system)
3. Structured Query Language (SQL)
4. Salah satu bahasa pemrograman (bisa mulai dari Php, Java, dotNet, phyton dll)
5. Memahami API (application programming interface)
6. Salah satu bahasa markup, seperti HTML, XML, dan JSON

Kemudian jika ingin lebih jauh, dapat mempelajari :
1. Robotic Process Automation
2. Big-data / Hadoop, termasuk didalamnya seperti Apache Spark, Kafka
3. Advanced Analytics, termasuk didalamnya seperti R, RapidMiner, Phyton dll
4. Machine Learning, termasuk didalamnya seperti TensorFlow, Scikit, SparkML dll
5. Artificial Intelegent, termasuk didalamnya sepertiTensorFlow, Keras, Teano, Cafe, Scikit, SparkML (teknologinya mirip machine learning)
6. Blockchain
7. apapun teknologi baru..

Taxologist tidak saja berada di sisi wajib pajak ataupun penyedia teknologi seperti pada kasus di artikel sebelumnya, namun peran taxologist pada institusi perpajakan sebuah negara menjadi sangat penting, karena dengan adanya seseorang yang mengerti bagaimana menerapan teknologi untuk sebuah proses perpajakan akan menghasilkan sebuah aturan perpajakan yang efisien. Contohnya adalah Korea Selatan dengan cash-receipt-system yang menggabungkan pajak penjualan, pajak penghasilan dengan teknologi API, IoT. Atau Inggris yang berinisiatif menghapus kewajiban pelaporan perpajakan karena mengadopsi teknologi API, BigData.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDID